![]() |
| BUDAYAWAN PURBALINGGA BERSINERGI DENGAN PASUKAN ADAT NUSANTARA INDONESIA |
PURBALINGGA – Momentum penguatan kedaulatan desa berbasis kearifan lokal kembali bergulir di Kabupaten Purbalingga. Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) Kabupaten Purbalingga menggelar pertemuan silaturahmi strategis bersama budayawan nasional, Bapak Agus Sukoco, di Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Rabu (15/04/2026). Pertemuan ini menjadi sangat krusial karena membedah secara mendalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai posisi strategis lembaga adat dalam pembangunan desa modern yang tetap berpijak pada akar budaya nusantara.
Membangun Desa dari Sisi Adat: Menghidupkan Ruh UU No. 6 Tahun 2014
Selama ini, pembangunan desa seringkali terjebak pada aspek infrastruktur fisik semata. Namun, dalam diskusi yang berlangsung di Desa Sokawera tersebut, PANI Purbalingga bersama Agus Sukoco sepakat bahwa pembangunan manusia dan karakter bangsa harus dimulai dari pemulihan martabat adat di tingkat desa. Ketua DPD II PANI Purbalingga, H. Mohammad Setiadi, menegaskan bahwa keberadaan UU Desa memberikan legitimasi kuat bagi masyarakat untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul. Sinergi dengan tokoh seperti Agus Sukoco diharapkan mampu memberikan literasi budaya yang tepat agar perangkat desa dan masyarakat tidak gamang dalam menerapkan aturan yang berpihak pada pelestarian tradisi.
![]() |
| Ketua dan Pengurus PANI BERSINERGI menuju peraturan Adat NUSANTARA(AGUS SUKOCO) |
Kehadiran Tokoh Kunci PANI Purbalingga di Kecamatan Padamara
Delegasi PANI yang hadir dalam pertemuan ini mencerminkan komposisi intelektual, hukum, dan praktisi seni. Dipimpin oleh Ketua H. Mohammad Setiadi dan Sekretaris Bambang Purnomo, jajaran pengurus ini membawa misi besar untuk menjadikan Purbalingga sebagai barisan depan pelestari adat di Jawa Tengah. Turut memperkuat barisan pemrakarsa budaya dalam acara ini adalah Hendri Sutrisno, SH, Ali Fajar, praktisi seni Dalang Koko, serta Setiaji, SH. Kehadiran tokoh hukum seperti Hendri Sutrisno dan Setiaji sangat vital untuk memastikan bahwa setiap langkah PANI dalam mendorong otonomi adat desa memiliki landasan hukum yang presisi dan tidak berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat.
Perspektif Budaya Agus Sukoco tentang Kedaulatan Desa
Agus Sukoco, yang selama ini dikenal sebagai pemikir kebudayaan yang konsisten, menyambut hangat inisiatif PANI. Beliau memaparkan bahwa desa di wilayah Padamara, khususnya Sokawera, memiliki sejarah panjang yang kuat. Menurutnya, UU Desa adalah alat, sedangkan adat adalah "ruh" yang menggerakkan alat tersebut. "Jika desa kehilangan adatnya, maka ia hanya akan menjadi wilayah administrasi yang hampa. PANI memiliki tugas berat namun mulia untuk memastikan pusaka-pusaka kebudayaan di tiap desa kembali dihargai dan dijadikan kompas pembangunan," ungkap Agus Sukoco di tengah diskusi.
Analisis Fakta Lapangan: Mengawal Peradaban di Tanah Perwira
Kegiatan ini mencakup poin-poin penting yang harus diketahui masyarakat. Secara rinci, silaturahmi ini melibatkan jajaran pengurus DPD II PANI Purbalingga yang berdialog langsung dengan Bapak Agus Sukoco. Topik utamanya adalah penguatan pembangunan desa melalui sisi adat sesuai UU No. 6 Tahun 2014, bertempat di Desa Sokawera, Kecamatan Padamara. Hal ini didasari oleh keinginan besar untuk membangun kesadaran kolektif bahwa kemajuan desa harus selaras dengan kelestarian nilai-nilai adat nusantara agar masyarakat tidak tercerabut dari jati diri bangsa. Prosesnya dilakukan melalui diskusi interaktif, pemetaan potensi hukum adat, dan perencanaan program pendampingan desa berkarakter budaya secara berkelanjutan.
![]() |
| Alumni SMA Bobotsari Bertemu dalam Iventarisir memberdayakan Adat dan Hadat di Kabupaten Purbalingga. (Budayawan Agus Sukoco,Bambang Purnomo (PANI) Adalah angkatan 95" |
Peran Praktisi Seni dan Hukum dalam Pendampingan Desa
Keterlibatan Dalang Koko dalam forum ini memberikan perspektif bahwa seni pertunjukan seperti wayang bukan sekadar tontonan, melainkan media efektif untuk mensosialisasikan UU Desa kepada masyarakat luas melalui pendekatan kultural yang cair. Di sisi lain, pembekalan teknis dari Hendri Sutrisno, SH memastikan bahwa aspirasi masyarakat adat dapat diakomodir secara formal dalam Peraturan Desa (Perdes). Sekretaris PANI Purbalingga, Bambang Purnomo, menambahkan bahwa draf hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti sebagai bahan audiensi lebih lanjut ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Visi besar organisasi adalah menjadikan desa-desa di Purbalingga sebagai contoh Desa Adat yang mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Kunjungan ke Desa Sokawera ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata PANI Purbalingga dalam merajut kembali simpul-simpul kebudayaan yang sempat terputus oleh arus zaman. Dengan dukungan pemikiran dari Agus Sukoco, jajaran pengurus PANI merasa optimis bahwa regulasi negara dapat menjadi jembatan emas bagi kebangkitan peradaban nusantara yang dimulai dari desa. Langkah selanjutnya adalah melakukan konsolidasi dengan perangkat desa setempat untuk merumuskan langkah taktis dalam pelestarian adat istiadat demi kesejahteraan lahir dan batin masyarakat Sokawera dan sekitarnya.
Warta Purbalingga||jurnalis beem76;
Diterbitkan oleh: Redaksi Warta Purbalingga
Kategori: Budaya & Pemerintahan


