JADWAL RESMI TAHAPAN PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2026
PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan secara resmi seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400.10.2/302 Tahun 2026 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Sebanyak 184 desa di 18 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi ini. Pemungutan suara ditetapkan pada Kamis, 10 Desember 2026, untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir secara serentak pada 13 Maret 2027. Seluruh panitia, calon, dan masyarakat wajib menjadikan jadwal ini sebagai pedoman utama pelaksanaan.
📅 I. TAHAP PERSESIAPAN — SEPTEMBER 2026
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 11–14 September | Pembentukan Panitia Pilkades di tingkat Desa |
| 14 September | Pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan |
| 14–25 September | Pembentukan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten & Kecamatan |
| 25 September–6 November | Penyusunan & penetapan rencana anggaran Pilkades |
| 30 September–2 November | Pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa |
📋 II. PENCATATAN PEMILIH — OKTOBER 2026
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 1–20 Oktober | Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) |
| 13 Oktober–16 November | Verifikasi, perbaikan, dan pemutakhiran data pemilih |
| 20 Oktober | Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) |
| 21–23 Oktober | Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan |
| 26–28 Oktober | Penetapan pemilih akhir di tingkat desa |
| 29 Oktober–2 November | Pengumuman daftar pemilih final |
👤 III. PENDAFTARAN & PENETAPAN CALON — NOVEMBER 2026
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 3–5 November | Pendaftaran bakal calon Kepala Desa |
| 5–10 November | Penelitian kelengkapan & verifikasi berkas calon |
| 13 November | Pengumuman hasil penelitian berkas calon |
| 16 November | Penetapan calon Kepala Desa & pengundian nomor urut |
| 23 November | Batas akhir pendaftaran pemilih tambahan |
Catatan: Jumlah calon paling sedikit 2 orang. Jika belum terpenuhi, pendaftaran akan dibuka kembali sesuai ketentuan.
🗳️ IV. KAMPANYE & PEMUNGUTAN SUARA — DESEMBER 2026
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 7 Desember | Batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Calon |
| 7–9 Desember | Masa Kampanye Pilkades Serentak 2026 |
| 9 Des • 22.00 WIB | Berakhir masa kampanye — masuk masa tenang |
| 10 Desember | Hari Pemungutan Suara (08.00–14.00 WIB) |
| 10 Desember Sore | Penghitungan suara & rekapitulasi di tingkat Desa |
| 10–18 Desember | Pelaporan hasil Pilkades ke Bupati |
| 18–30 Desember | Penetapan hasil akhir & laporan Bupati |
🎓 V. PENGESAHAN & PELANTIKAN
- 29 Januari – 12 Februari 2027 → Pengesahan Kepala Desa terpilih
- 13 Maret 2027 → Berakhirnya masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya
- 17 Maret 2027 → Rencana Pelantikan Kepala Desa Serentak
💰 VI. ANGGARAN PENYELENGGARAAN
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyiapkan anggaran sebesar Rp7.855 miliar untuk kebutuhan Pilkades Serentak. Dana dialokasikan untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa, pengamanan, operasional, honor Linmas, hingga sosialisasi di tingkat kecamatan.
📌 VII. PANDUAN BAGI SELURUH DESA PESERTA
Setiap desa wajib mengacu pada ketentuan ini agar pelaksanaan berjalan serentak, tertib, dan sah secara hukum:
- ✅ Ikuti jadwal resmi — tidak boleh mengubah tanggal sendiri
- ✅ Bentuk Panitia Pilkades Desa paling lambat 14 September 2026
- ✅ Sosialisasikan jadwal secara luas kepada seluruh warga
- ✅ Jaga netralitas — ASN dilarang terlibat kampanye
- ✅ Laporkan setiap tahapan kepada Kecamatan sesuai jadwal
- ✅ Hindari pelanggaran — kampanye di luar jadwal dilarang tegas
— Bupati Purbalingga
Artikel ini sebagai acuan resmi berlaku bagi seluruh desa pelaksana Pilkades Serentak 2026
Warta Purbalingga
— Liputan Berita Resmi