🇮🇩 Indonesia
🇺🇸 English (US)
🇹🇷 Türkçe (Turki)
🇸🇦 العربية (Arab)
🇲🇾 Melayu
🇮🇩 Jawa
🇮🇳 हिन्दी (India)
🇨🇳 中文 (Cina)

WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

Jadwal Lengkap Pilkades Serentak Purbalingga 2026 — Acuan Seluruh Desa

Jadwal Lengkap Pilkades Serentak Purbalingga 2026 — Acuan Seluruh Desa

🗳️ PILKADES SERENTAK PURBALINGGA 2026

Acuan Resmi Seluruh Desa — Keputusan Bupati No. 400.10.2/302 Tahun 2026

10 DESEMBER 2026

184 Desa • 18 Kecamatan • Kabupaten Purbalingga

JADWAL RESMI TAHAPAN PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2026

📍 Purbalingga  |  ✍️ Warta Purbalingga
Acuan berlaku bagi seluruh desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak

PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan secara resmi seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400.10.2/302 Tahun 2026 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Sebanyak 184 desa di 18 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi ini. Pemungutan suara ditetapkan pada Kamis, 10 Desember 2026, untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir secara serentak pada 13 Maret 2027. Seluruh panitia, calon, dan masyarakat wajib menjadikan jadwal ini sebagai pedoman utama pelaksanaan.

📅 I. TAHAP PERSESIAPAN — SEPTEMBER 2026

TanggalKegiatan
11–14 SeptemberPembentukan Panitia Pilkades di tingkat Desa
14 SeptemberPemberitahuan BPD kepada Kepala Desa mengenai berakhirnya masa jabatan
14–25 SeptemberPembentukan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten & Kecamatan
25 September–6 NovemberPenyusunan & penetapan rencana anggaran Pilkades
30 September–2 NovemberPengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa

📋 II. PENCATATAN PEMILIH — OKTOBER 2026

TanggalKegiatan
1–20 OktoberPenyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
13 Oktober–16 NovemberVerifikasi, perbaikan, dan pemutakhiran data pemilih
20 OktoberPengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)
21–23 OktoberPengumuman Daftar Pemilih Tambahan
26–28 OktoberPenetapan pemilih akhir di tingkat desa
29 Oktober–2 NovemberPengumuman daftar pemilih final

👤 III. PENDAFTARAN & PENETAPAN CALON — NOVEMBER 2026

TanggalKegiatan
3–5 NovemberPendaftaran bakal calon Kepala Desa
5–10 NovemberPenelitian kelengkapan & verifikasi berkas calon
13 NovemberPengumuman hasil penelitian berkas calon
16 NovemberPenetapan calon Kepala Desa & pengundian nomor urut
23 NovemberBatas akhir pendaftaran pemilih tambahan

Catatan: Jumlah calon paling sedikit 2 orang. Jika belum terpenuhi, pendaftaran akan dibuka kembali sesuai ketentuan.

🗳️ IV. KAMPANYE & PEMUNGUTAN SUARA — DESEMBER 2026

TanggalKegiatan
7 DesemberBatas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Calon
7–9 DesemberMasa Kampanye Pilkades Serentak 2026
9 Des • 22.00 WIBBerakhir masa kampanye — masuk masa tenang
10 DesemberHari Pemungutan Suara (08.00–14.00 WIB)
10 Desember SorePenghitungan suara & rekapitulasi di tingkat Desa
10–18 DesemberPelaporan hasil Pilkades ke Bupati
18–30 DesemberPenetapan hasil akhir & laporan Bupati

🎓 V. PENGESAHAN & PELANTIKAN

  • 29 Januari – 12 Februari 2027 → Pengesahan Kepala Desa terpilih
  • 13 Maret 2027 → Berakhirnya masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya
  • 17 Maret 2027 → Rencana Pelantikan Kepala Desa Serentak

💰 VI. ANGGARAN PENYELENGGARAAN

Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyiapkan anggaran sebesar Rp7.855 miliar untuk kebutuhan Pilkades Serentak. Dana dialokasikan untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa, pengamanan, operasional, honor Linmas, hingga sosialisasi di tingkat kecamatan.

📌 VII. PANDUAN BAGI SELURUH DESA PESERTA

Setiap desa wajib mengacu pada ketentuan ini agar pelaksanaan berjalan serentak, tertib, dan sah secara hukum:

  • ✅ Ikuti jadwal resmi — tidak boleh mengubah tanggal sendiri
  • ✅ Bentuk Panitia Pilkades Desa paling lambat 14 September 2026
  • ✅ Sosialisasikan jadwal secara luas kepada seluruh warga
  • ✅ Jaga netralitas — ASN dilarang terlibat kampanye
  • ✅ Laporkan setiap tahapan kepada Kecamatan sesuai jadwal
  • ✅ Hindari pelanggaran — kampanye di luar jadwal dilarang tegas
"Pilkades Serentak 2026 adalah pesta demokrasi terbesar di Purbalingga. Keberhasilannya bergantung pada ketaatan setiap panitia terhadap jadwal, keterbukaan informasi, dan kedewasaan warga dalam memilih pemimpin desa."
— Bupati Purbalingga
Sumber: Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400.10.2/302 Tahun 2026
Artikel ini sebagai acuan resmi berlaku bagi seluruh desa pelaksana Pilkades Serentak 2026

Warta Purbalingga
— Liputan Berita Resmi

Warta Purbalingga

Tidak ada kata sulit kalau mau mencoba,kegagalan adalah awal dari sukses yang tertunda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
☰

Dukung Warta Purbalingga

Bantu operasional media warga agar terus hadir menyajikan informasi secara gratis untuk kita semua.

DANA 085799256344
SeaBank 901866316459

Terima kasih atas dukungan ikhlas Anda. Jazakumullah khairan katsiran. 🤲

🤖 Dola AI — Asisten Warta Purbalingga
👋 Assalamualaikum, Boos!

Selamat datang di Warta Purbalingga. Saya Dola AI, siap membantu menjawab pertanyaan, informasi berita, dan kebutuhan seputar Purbalingga.

Klik tombol di bawah untuk mulai ngobrol langsung dengan saya 👇
🚀 Mulai Chat dengan Dola AI