WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

TUGAS & KEWENANGAN

Tugas, Kewenangan, dan Hak Anggota BPD Desa | Warta Desa

Tugas, Kewenangan, dan Hak Anggota BPD Desa

Badan Permusyawaratan Desa Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berkedudukan sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Berikut rincian tugas, kewenangan, serta hak yang diterima oleh anggota BPD:

✅ Tugas Utama BPD Desa

  • Menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan kerja BPD.
  • Merencanakan, membahas, dan memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang diajukan oleh Kepala Desa.
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta perubahannya.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan di desa.
  • Menampung, menghimpun, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat desa.
  • Mengadakan musyawarah desa untuk memecahkan berbagai permasalahan dan mengambil keputusan bersama.
  • Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Desa atas permohonan izin atau kebijakan tertentu.
  • Membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban Kepala Desa di akhir masa anggaran.
  • Menyampaikan laporan kinerja BPD kepada masyarakat secara berkala dan terbuka.

⚖️ Kewenangan BPD Desa

  • Mengesahkan Peraturan Desa bersama-sama dengan Kepala Desa.
  • Menyetujui penetapan APBDes serta perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.
  • Meminta keterangan, data, dan dokumen resmi kepada Kepala Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  • Mengusulkan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan pendapat dan usulan terkait rencana perubahan batas wilayah desa kepada pemerintah daerah.
  • Meminta penjelasan secara resmi apabila Kepala Desa diduga melakukan pelanggaran tugas atau peraturan.

🎁 Hak dan Apa Saja yang Diterima Anggota BPD

  • Tunjangan Kehormatan: Mendapatkan tunjangan setiap bulan yang diambil dari APBDes, besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan dalam peraturan desa. Bukan berupa gaji tetap seperti pegawai.
  • Fasilitas Kerja: Mendapatkan ruang kerja, perlengkapan kantor, serta biaya operasional untuk kegiatan dan rapat resmi.
  • Biaya Perjalanan Dinas: Mendapatkan penggantian biaya perjalanan dan akomodasi saat melaksanakan tugas ke luar desa sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Peningkatan Capaian Kerja: Berhak mengikuti pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau instansi terkait.
  • Akses Informasi: Berhak memperoleh semua data dan informasi resmi desa yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pembahasan kebijakan.
  • Kebebasan Berpendapat: Berhak menyampaikan pendapat, usulan, kritik, dan memberikan suara secara bebas dalam setiap rapat dan pengambilan keputusan.
  • Perlindungan Hukum: Mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas secara jujur, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan Penting: Masa jabatan anggota BPD adalah selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.
Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Diterbitkan oleh Warta Purbalingga
Hak dan kewajiban BPD

Posting Komentar