ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERIODE 2026 – 2032
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat yang berkedudukan sebagai mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Anggota BPD adalah warga masyarakat desa yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dan duduk dalam keanggotaan BPD.
- Periode Jabatan adalah masa tugas dan kedudukan anggota BPD selama 6 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN MASA JABATAN
Pasal 2
(1) Lembaga ini bernama Badan Permusyawaratan Desa [Nama Desa].
(2) BPD berkedudukan di Kantor Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
(1) Masa jabatan anggota BPD adalah selama 6 tahun, terhitung mulai tahun 2026 sampai dengan 2032.
(2) Anggota BPD dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan berturut-turut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
SUSUNAN DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Jumlah anggota BPD ditetapkan sebanyak 5, 7, 9 atau 11 orang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah desa.
(2) Susunan keanggotaan BPD terdiri dari unsur pimpinan dan anggota, yaitu: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Pasal 5
Syarat menjadi anggota BPD adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- Berdomisili tetap di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 tahun;
- Berusia paling rendah 25 tahun;
- Memiliki kelakuan baik, jujur, adil, dan tidak pernah dihukum penjara;
- Mampu membaca, menulis, dan berhitung;
- Memiliki pengetahuan dan wawasan mengenai pemerintahan desa;
- Bersedia bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
BAB IV
TUGAS, KEWENANGAN DAN HAK
Pasal 6
Tugas Utama BPD:
- Menyusun dan menetapkan tata tertib pelaksanaan kerja BPD;
- Membahas dan memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa;
- Membahas dan menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta perubahannya;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa;
- Menampung, menghimpun, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat;
- Mengadakan musyawarah untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi di desa;
- Membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban Kepala Desa di akhir tahun anggaran;
- Menyampaikan laporan kinerja BPD kepada masyarakat secara berkala.
Pasal 7
Kewenangan BPD:
- Mengesahkan Peraturan Desa bersama-sama dengan Kepala Desa;
- Menyetujui penetapan APBDes serta perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya;
- Meminta keterangan, data, dan dokumen resmi kepada Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap Kepala Desa;
- Memberikan pendapat dan usulan mengenai rencana pembangunan dan pengelolaan aset desa;
- Meminta penjelasan jika Kepala Desa diduga melakukan pelanggaran tugas.
Pasal 8
Hak yang Diterima Anggota BPD:
- Mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan yang bersumber dari APBDes;
- Mendapatkan fasilitas kerja, perlengkapan kantor, dan biaya operasional kegiatan;
- Mendapatkan penggantian biaya perjalanan dinas saat melaksanakan tugas;
- Berhak mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan;
- Berhak menyampaikan pendapat dan memberikan suara secara bebas dalam setiap rapat;
- Mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas secara sah dan jujur.
BAB V
KEWAJIBAN ANGGOTA BPD
Pasal 9
Setiap anggota BPD wajib:
- Menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan kepentingan umum;
- Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran;
- Menghadiri seluruh rapat dan kegiatan resmi BPD;
- Menjaga nama baik lembaga dan masyarakat desa;
- Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta isi AD/ART ini;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan.
BAB VI
TATA KERJA DAN RAPAT
Pasal 10
(1) BPD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan.
(2) Rapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
(3) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 11
Setiap keputusan yang diambil dalam rapat wajib dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta didokumentasikan dengan baik.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
(1) Pembiayaan kegiatan dan operasional BPD bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Penggunaan keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENUTUP
Pasal 13
AD/ART ini disahkan dalam Rapat Pleno BPD pada tanggal ........... ................ 2026 dan berlaku sejak tanggal pengesahan sampai dengan berakhirnya masa jabatan periode 2026–2032.
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Disahkan di: Desa [Nama Desa]
Tanggal: ........................................
Mengetahui,
Kepala Desa
(Nama Lengkap)
NIP/NIK: ............................
Ketua BPD
Periode 2026 – 2032
(Nama Lengkap)
NIK: ............................