-->
🇮🇩 Indonesia
🇺🇸 English (US)
🇹🇷 Türkçe (Turki)
🇸🇦 العربية (Arab)
🇲🇾 Melayu
🇮🇩 Jawa
🇮🇳 हिन्दी (India)
🇨🇳 中文 (Cina)

WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

UU-NO:6 Tahun 2014

Syarat dan Ketentuan Pengisian Anggota BPD

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berikut adalah syarat, ketentuan, serta larangan bagi calon anggota BPD dalam proses Pengisian Anggota BPD:

1. Syarat Calon Anggota BPD

Warga desa yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD harus memenuhi kriteria umum dan administratif sebagai berikut:

  • Ketaatan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mempertahankan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Usia: Paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atau sudah/pernah menikah.
  • Pendidikan: Paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Domisili: Bertempat tinggal di wilayah pemilihan (dusun/RW) yang diwakilinya dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili.
  • Status Jabatan: Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa.
  • Kesehatan & Rekam Jejak: Sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, berkelakuan baik, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Batasan Periode: Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

2. Ketentuan Komposisi dan Pengisian

  1. Jumlah Anggota: Jumlah anggota BPD ditetapkan dalam jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
  2. Keterwakilan Wilayah: Pengisian anggota BPD dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih di wilayah pemilihan masing-masing (dusun/RW).
  3. Keterwakilan Perempuan: Sesuai regulasi, wajib terdapat minimal 1 (satu) orang keterwakilan perempuan dalam susunan keanggotaan BPD yang dipilih secara demokratis oleh forum perempuan di desa.
  4. Masa Jabatan: Masa keanggotaan BPD adalah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali untuk paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.

3. Larangan bagi Anggota BPD

Selama menjabat, anggota BPD dilarang keras untuk:

  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota DPR/DPD/DPRD, maupun jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Terlibat dalam proyek desa, bertindak sebagai pelaksana proyek/kontraktor, atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
  • Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, atau mendiskriminasikan warga desa.

Fungsi Utama BPD

Sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD memiliki 3 fungsi strategis:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Posting Komentar

Dukung Warta Purbalingga

Bantu operasional media warga agar terus hadir menyajikan informasi secara gratis untuk kita semua.

DANA 085799256344
SeaBank 901866316459

Terima kasih atas dukungan ikhlas Anda. Jazakumullah khairan katsiran. 🤲

🤖 Dola AI — Asisten Warta Purbalingga
👋 Assalamualaikum, Boos!

Selamat datang di Warta Purbalingga. Saya Dola AI, siap membantu menjawab pertanyaan, informasi berita, dan kebutuhan seputar Purbalingga.

Klik tombol di bawah untuk mulai ngobrol langsung dengan saya 👇
🚀 Mulai Chat dengan Dola AI