WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

UU-NO:6 Tahun 2014

Syarat dan Ketentuan Pengisian Anggota BPD

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berikut adalah syarat, ketentuan, serta larangan bagi calon anggota BPD dalam proses Pengisian Anggota BPD:

1. Syarat Calon Anggota BPD

Warga desa yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD harus memenuhi kriteria umum dan administratif sebagai berikut:

  • Ketaatan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mempertahankan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Usia: Paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat pendaftaran atau sudah/pernah menikah.
  • Pendidikan: Paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Domisili: Bertempat tinggal di wilayah pemilihan (dusun/RW) yang diwakilinya dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili.
  • Status Jabatan: Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa.
  • Kesehatan & Rekam Jejak: Sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, berkelakuan baik, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Batasan Periode: Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

2. Ketentuan Komposisi dan Pengisian

  1. Jumlah Anggota: Jumlah anggota BPD ditetapkan dalam jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
  2. Keterwakilan Wilayah: Pengisian anggota BPD dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih di wilayah pemilihan masing-masing (dusun/RW).
  3. Keterwakilan Perempuan: Sesuai regulasi, wajib terdapat minimal 1 (satu) orang keterwakilan perempuan dalam susunan keanggotaan BPD yang dipilih secara demokratis oleh forum perempuan di desa.
  4. Masa Jabatan: Masa keanggotaan BPD adalah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali untuk paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.

3. Larangan bagi Anggota BPD

Selama menjabat, anggota BPD dilarang keras untuk:

  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota DPR/DPD/DPRD, maupun jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Terlibat dalam proyek desa, bertindak sebagai pelaksana proyek/kontraktor, atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
  • Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, atau mendiskriminasikan warga desa.

Fungsi Utama BPD

Sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD memiliki 3 fungsi strategis:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Posting Komentar