Dinamika proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah Dusun 2, Desa Babakan, kembali memanas. Tujuh perwakilan warga yang tergabung dalam kelompok peserta audiensi menyerahkan surat tanggapan resmi kepada Panitia Pengisian BPD pada Sabtu (25/7/2026). Dokumen ini merupakan respon langsung terhadap jawaban panitia tertanggal 19 Juli 2026 yang menyatakan hasil musyawarah tanggal 14 Juli 2026 dinyatakan tidak sah, namun tanpa melampirkan alasan yang jelas dan terperinci.
Ketidaksetujuan Atas Keputusan Tanpa Dasar yang Jelas
Dalam surat yang ditandatangani Pujiono selaku perwakilan kelompok audiensi, warga secara tegas menyatakan tidak sepakat dengan hasil penyampaian yang dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026) pukul 19.30 WIB di Balai Desa Babakan. Menurut mereka, keputusan menyatakan musyawarah tidak sah tanpa alasan yang tercantum adalah langkah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
Kelompok warga menegaskan, tujuan audiensi yang mereka lakukan adalah untuk menilai apakah pelaksanaan pemilihan BPD telah berjalan secara transparan, berkeadilan, dan sesuai prinsip demokrasi. Jika pelaksanaan ulang hanya mengulangi kesalahan yang sama, maka proses tersebut tidak akan menghasilkan perwakilan yang benar-benar dipercaya masyarakat.
Tiga Poin Utama Alasan Permintaan Perbaikan Proses
Ada tiga alasan mendasar yang mendorong warga meminta pelaksanaan ulang musyawarah dengan perbaikan sistem dan aturan yang berlaku:
Pertama, Dugaan Pelanggaran Terkait Calon Anggota BPD
Warga meminta agar pengunduran diri saudara Sudiyono atau yang akrab disapa Udin ditolak sekaligus yang bersangkutan didiskualifikasi dari daftar calon anggota BPD wilayah Dusun 2. Ada sejumlah alasan yang mendasari permintaan ini:
- Pengunduran diri menggunakan kalimat “KAMI” yang dinilai tidak relevan untuk pernyataan pribadi;
- Tanggal surat pengunduran diri bertepatan dengan masa persiapan pra-musyawarah dan penyebaran undangan;
- Terdapat bukti yang menunjukkan yang bersangkutan ikut mengantar dan mengarahkan nama yang diundang, bahkan mendampingi Kepala Dusun mendatangi rumah warga pemilih seperti Bapak Ismanto dan Bapak Fani.
Keterlibatan tersebut dinilai merusak prinsip netralitas calon dan memengaruhi pilihan masyarakat secara langsung.
Kedua, Sistem Keterwakilan yang Tidak Berkeadilan
Perhitungan keterwakilan per RT yang diterapkan saat ini dinilai tidak adil dan belum mencerminkan keadilan bagi seluruh warga. Warga mengusulkan agar peraturan tata tertib diubah oleh panitia, dengan prinsip “satu Kepala Keluarga mewakili satu keluarga” atau perhitungan persentase yang sebanding dengan jumlah Kepala Keluarga di setiap wilayah RT. Hal ini penting agar setiap warga memiliki bobot suara yang setara, tanpa ada kelompok yang merasa terpinggirkan.
Ketiga, Tata Cara Penyelenggaraan yang Belum Sesuai
Warga menilai pelaksanaan musyawarah tingkat dusun seharusnya diatur oleh Kepala Dusun setempat, mulai dari undangan hingga pembahasan teknis pelaksanaan, bukan sepenuhnya ditentukan oleh panitia desa. Selain itu, rapat tanggal 24 Juli lalu dinilai tidak tepat sasaran: seharusnya panitia mengundang kedelapan peserta audiensi untuk membahas hasil tanggapan, bukan digabung dengan persiapan pra-musyawarah yang menjadi wewenang Kepala Dusun.
Baca juga artikel terkait: 1.bukti-kuat-ketidaktransparansi-dan 2.puncak-hari-koperasi-ke-79-tahun-2026.htmlHarapan Warga Demi Proses yang Kondusif
Di akhir surat, warga memohon kepada Panitia Pengisian BPD untuk segera mengundang kembali seluruh peserta audiensi guna membahas secara tuntas usulan-usulan yang disampaikan. Langkah ini dinilai sangat penting agar pelaksanaan musyawarah ulang nantinya benar-benar berjalan aman, kondusif, transparan, dan mencerminkan aspirasi seluruh warga Dusun 2.
Dokumen ini ditandatangani oleh tujuh perwakilan audiensi yaitu Pujiono, Santosa, Toto Subiyakto, Ariyanto, Sasianto, Sulistiyono, dan Dadan Permana, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dusun 2 serta disimpan sebagai arsip resmi.
Dinamika ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa, di mana partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama lahirnya perwakilan yang dipercaya dan dapat melayani kepentingan bersama secara adil.


