WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

Ketentuan BPD dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 | Warta Purbalingga

RUANG IKLAN - 720 × 90

Ketentuan BPD dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Diterbitkan: 22 Juni 2026 | Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Dalam peraturan ini, keberadaan, kedudukan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur secara jelas sebagai lembaga perwakilan masyarakat dan mitra Kepala Desa.

Pasal 53: Kedudukan dan Fungsi BPD

(1) Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain berkedudukan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa dan merupakan mitra Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

(2) BPD berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Pasal 54: Susunan dan Keanggotaan

(1) Jumlah anggota BPD ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

(2) Susunan keanggotaan BPD terdiri atas unsur wakil dari wilayah dusun atau sebutan lain, wakil dari golongan tertentu, dan wakil tokoh masyarakat.

(3) Anggota BPD dipilih secara demokratis oleh masyarakat melalui musyawarah warga.

(4) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pasal 55: Syarat Menjadi Anggota BPD

Syarat menjadi anggota BPD adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Penduduk desa yang bersangkutan dan bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berturut-turut;
  3. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  4. Berkelakuan baik, jujur, adil, dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Mampu membaca, menulis, dan berhitung;
  6. Memiliki pengetahuan dan wawasan mengenai pemerintahan desa;
  7. Bersedia bekerja dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Pasal 56: Tugas BPD

BPD mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD;
  2. Menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  3. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  4. Membahas dan menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa;
  7. Meminta keterangan kepada Kepala Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa;
  8. Membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  9. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
  10. Mengadakan musyawarah desa sesuai kebutuhan.

Pasal 57: Wewenang BPD

BPD mempunyai wewenang:

  1. Mengesahkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menyetujui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Meminta keterangan dan dokumen kepada Kepala Desa;
  4. Memberikan pendapat dan usulan kepada Kepala Desa;
  5. Mengusulkan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa;
  6. Mengusulkan perubahan batas wilayah desa kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 58: Hak dan Kewajiban Anggota BPD

Hak Anggota BPD:

  1. Mendapatkan tunjangan kehormatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Mendapatkan fasilitas dan biaya operasional pelaksanaan tugas;
  3. Mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan;
  4. Menyampaikan pendapat dan memberikan suara secara bebas dalam pengambilan keputusan;
  5. Mendapatkan perlindungan hukum selama melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Anggota BPD:

  1. Menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan kepentingan umum;
  2. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan adil;
  3. Menghadiri rapat dan kegiatan resmi BPD;
  4. Menjaga nama baik lembaga dan masyarakat desa;
  5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib BPD.

Pasal 59: Pembiayaan

Pembiayaan pelaksanaan tugas BPD bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

Posting Komentar