PEMBENTUKAN RANTING MUHAMMADIYAH
Mengukuh Syiar Dakwah di Tingkat Akar Rumput
PURBALINGGA — WartaPurbalingga
PURBALINGGA — Gerakan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah kian mengokohkan jangkauannya hingga ke tingkat paling bawah. Pembentukan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) di desa-desa dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk memperkokoh syiar Islam yang berkemajuan, mencerahkan, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
Apa Itu Ranting Muhammadiyah?
Ranting adalah kesatuan anggota Muhammadiyah di suatu tempat atau kawasan, yang menjadi ujung tombak pembinaan, pengajian, serta kegiatan sosial-keagamaan langsung di tengah warga. Secara struktur, Ranting berada di bawah bimbingan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) tingkat Kecamatan, yang kemudian bertaut ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di tingkat Kabupaten/Kota.
Syarat dan Proses Pendirian
Sesuai Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, sebuah Ranting dapat didirikan dengan syarat:
- Terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang anggota
- Memiliki kegiatan pengajian umum dan pengajian anggota berkala minimal sebulan sekali
- Memiliki tempat kegiatan (musholla/langgar/surau) sebagai pusat pertemuan
- Melengkapi kegiatan pendukung seperti kursus, pelatihan, dan pelayanan sosial
Proses pembentukan diawali dengan musyawarah warga/simpatisan Muhammadiyah di wilayah tersebut, menyusun calon pengurus, lalu diajukan ke PCM untuk mendapatkan pertimbangan. Selanjutnya, pengesahan resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM).
![]() |
| Ilustrasi PRM mendapatkan persetujuan dari PCM |
Susunan Kepengurusan
Pimpinan Ranting terdiri dari lima orang yang dipilih melalui musyawarah dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa bakti lima tahun. Susunan tersebut meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang yang mengurus pembinaan anggota, dakwah, sosial, dan kerja sama dengan organisasi otonom — seperti ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, dan lainnya.
Makna dan Tujuan
Pembentukan Ranting bukan sekadar penambahan struktur organisasi. Lebih dari itu, kehadiran PRM di setiap desa bermakna:
- 🕌 Memperluas jangkauan dakwah hingga ke lingkungan masyarakat paling dekat
- 🤝 Memperkokoh ukhuwah dan kebersamaan warga
- 📚 Membina generasi melalui pengajian, pendidikan, dan kegiatan kepemudaan
- 💚 Meningkatkan pelayanan sosial langsung ke warga yang membutuhkan
- ⚖️ Menjadi kekuatan perubahan yang membawa kemaslahatan desa.
Langkah ke Depan
Dengan terbentuknya Ranting-Ranting baru, diharapkan seluruh jajaran dapat bekerja sama, saling menguatkan, dan melaksanakan program kerja yang nyata. Seperti ungkapan semangat gerakan: “Ranting itu penting, Cabang berkembang” — dari akar yang kuat, pohon syiar Muhammadiyah akan tumbuh rimbun dan bermanfaat bagi semua.
Ketentuan Isi AD Pasal 9 Ranting = kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan → bukan "satu desa = satu ranting" ART Luas wilayah Ranting ditetapkan oleh PDM atas usul warga & pertimbangan PCM Praktek Resmi Boleh berbasis masjid/musholla, dusun, RW, atau kawasan tertentu
Usul warga kawasan → Musyawarah pendirian → Rekomendasi PRM induk → Diajukan ke PCM → Pertimbangan PCM → Ditetapkan SK oleh PDM → Pelantikan
PURBALINGGA — Banyak yang bertanya: apakah dalam satu desa atau kelurahan boleh berdiri lebih dari satu Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM)? Jawabannya: BOLEH, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
✅ DASAR HUKUM
Berdasarkan AD Pasal 9, Ranting didefinisikan sebagai kesatuan anggota dalam "satu tempat atau kawasan" — bukan terbatas pada batas administratif desa atau kelurahan saja. Sementara itu, ART menyebutkan bahwa luas wilayah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) atas usul warga dan pertimbangan Pimpinan Cabang (PCM).
📋 SYARAT PEMBENTUKAN PRM TAMBAHAN DI DESA YANG SAMA
A. Syarat Pokok
- ✅ Terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang anggota di kawasan tersebut
- ✅ Memiliki pengajian anggota berkala minimal 1 kali sebulan
- ✅ Memiliki pengajian umum berkala minimal 1 kali sebulan
- ✅ Memiliki tempat kegiatan tersendiri (masjid, musholla, atau langgar)
- ✅ Anggota pengurus berdomisili di kawasan PRM yang bersangkutan
B. Syarat Khusus
- ✅ Ada kesepahaman dan persetujuan dari PRM yang sudah ada sebelumnya
- ✅ Batas wilayah antar-Ranting harus jelas dan tidak tumpang tindih
- ✅ Dilaksanakan musyawarah pembentukan yang dihadiri warga kawasan yang bersangkutan
- ✅ Mendapat rekomendasi dari Pimpinan Cabang (PCM)
- ✅ Ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan oleh PDM atas nama PWM
📝 ALUR PEMBENTUKAN
- Warga kawasan mengadakan musyawarah usulan pembentukan Ranting baru
- Menyampaikan usulan kepada PRM yang sudah ada untuk mendapatkan pertimbangan
- Mengajukan permohonan resmi ke Pimpinan Cabang (PCM)
- PCM memberikan rekomendasi dan menyampaikan ke PDM
- PDM menerbitkan Surat Keputusan pengesahan
- Dilakukan pelantikan Pimpinan Ranting yang baru
⚠️ HAL PENTING DIPERHATIKAN
- Setiap PRM berdiri secara mandiri, memiliki kepengurusan dan daftar anggota sendiri
- Batas wilayah harus ditetapkan dengan tegas agar tidak terjadi tumpang tindih
- Organisasi Otonom juga dibentuk sesuai dengan masing-masing Ranting
- Setiap anggota hanya tercatat aktif di satu Ranting sesuai domisilinya
Dengan demikian, pembentukan lebih dari satu Ranting dalam satu desa atau kelurahan dimungkinkan, selama memenuhi syarat keanggotaan, tempat kegiatan, kejelasan wilayah, dan prosedur pengesahan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar dakwah Muhammadiyah semakin dekat dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.


