![]() |
| Jadwal libur Madrasah |
Jadwal Pembelajaran Madrasah se-Purbalingga Selama Ramadan 1447 H/2026 Resmi Disampaikan
Purbalingga, 13 Februari 2026 – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh Kepala Madrasah tingkat RA/BA/TA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Purbalingga terkait pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SEB 3 Menteri Jadi Dasar Pengaturan Pembelajaran
Pemberitahuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran agar tetap berjalan efektif sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Rincian Jadwal Kegiatan Madrasah Februari–Maret 2026
Libur Imlek dan Cuti Bersama
Pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, madrasah diliburkan dalam rangka cuti bersama dan peringatan Hari Raya Imlek.
Pembelajaran Mandiri
Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari madrasah.
Pembelajaran Aktif di Madrasah
Kegiatan belajar mengajar di madrasah kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penyesuaian aktivitas selama Ramadan.
Libur Bersama Idulfitri 1447 H
Madrasah diliburkan pada tanggal:
- 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026
- 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026
Kembali Masuk Madrasah
Kegiatan pembelajaran kembali aktif mulai 30 Maret 2026.
Madrasah Diminta Segera Menindaklanjuti
kabid:Penmad Purbalinggaan. Kepala, Kabid Penmad Kabupaten Purbalingga, Amin Handoyo, menyampaikan agar seluruh Kepala Madrasah segera menindaklanjuti pemberitahuan ini sebagaimana mestinya. Surat resmi secara lengkap akan segera menyusul sebagai pedoman pelaksanaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan keberlangsungan proses pendidikan di madrasah se-Kabupaten Purbalingga.
Sumber
Baca juga artikel terkait:
