Kemenag Purbalingga Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H / 2026 M
Informasi Tanggal

TANGGAL HARI INI

Sabtu

Wage

Tanggal Masehi

2 Mei 2026

Tanggal Hijriyah

18 Dzulqaidah 1447 H

"Waktu adalah anugerah, gunakan dengan sebaik-baiknya"

Kemenag Purbalingga Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H / 2026 M

Sumber Kemenag
Kabupaten Purbalingga


PURBALINGGA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga secara resmi telah menyepakati besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, di Aula Galaksi Kankemenag Purbalingga. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemkab Purbalingga, MUI, Baznas, PCNU, PD Muhammadiyah, dan DPD LDII.

Ketentuan Zakat Fitrah Wilayah Purbalingga

Kadar zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar 1 Sha' atau setara dengan 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa.

Konversi Zakat Fitrah ke Dalam Bentuk Uang

Masyarakat dapat menunaikan zakat dalam bentuk uang dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Beras Harga per Kg Nominal Zakat (per Jiwa)
Beras Premium (Raja Lele, Pandan Wangi, dll) Rp. 15.500 Rp. 41.850
Beras Medium Rp. 14.000 Rp. 37.800

Catatan Penting Pembayaran Zakat

Ketentuan di atas adalah standar minimal. Masyarakat diperbolehkan membayar lebih sesuai dengan kemampuan dan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketentuan dan Besaran Fidyah Tahun 2026

Bagi umat Islam yang memiliki kriteria tertentu (udzur syar'i), besaran fidyah ditetapkan sebesar 1/2 Sha' atau 1,35 kg beras per hari.

Standar Nominal Fidyah dalam Bentuk Uang

Jika dikonversi ke dalam bentuk uang (menggunakan standar beras medium), maka besaran fidyah adalah:

Rp. 18.900 per hari / jiwa.

Golongan yang Berhak Membayar Fidyah

  • Orang tua renta.
  • Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
  • Ibu hamil/menyusui yang khawatir keselamatan janin/bayinya.
  • Pekerja berat.
  • Orang yang meninggal dunia dan belum meng-qadha puasanya.

Warta Purbalingga

Tidak ada kata sulit kalau mau mencoba,kegagalan adalah awal dari sukses yang tertunda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama