![]() |
| Sumber Kemenag Kabupaten Purbalingga |
PURBALINGGA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga secara resmi telah menyepakati besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, di Aula Galaksi Kankemenag Purbalingga. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemkab Purbalingga, MUI, Baznas, PCNU, PD Muhammadiyah, dan DPD LDII.
Ketentuan Zakat Fitrah Wilayah Purbalingga
Kadar zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar 1 Sha' atau setara dengan 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa.
Konversi Zakat Fitrah ke Dalam Bentuk Uang
Masyarakat dapat menunaikan zakat dalam bentuk uang dengan rincian sebagai berikut:
| Jenis Beras | Harga per Kg | Nominal Zakat (per Jiwa) |
|---|---|---|
| Beras Premium (Raja Lele, Pandan Wangi, dll) | Rp. 15.500 | Rp. 41.850 |
| Beras Medium | Rp. 14.000 | Rp. 37.800 |
Catatan Penting Pembayaran Zakat
Ketentuan di atas adalah standar minimal. Masyarakat diperbolehkan membayar lebih sesuai dengan kemampuan dan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Ketentuan dan Besaran Fidyah Tahun 2026
Bagi umat Islam yang memiliki kriteria tertentu (udzur syar'i), besaran fidyah ditetapkan sebesar 1/2 Sha' atau 1,35 kg beras per hari.
Standar Nominal Fidyah dalam Bentuk Uang
Jika dikonversi ke dalam bentuk uang (menggunakan standar beras medium), maka besaran fidyah adalah:
Rp. 18.900 per hari / jiwa.
Golongan yang Berhak Membayar Fidyah
- Orang tua renta.
- Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
- Ibu hamil/menyusui yang khawatir keselamatan janin/bayinya.
- Pekerja berat.
- Orang yang meninggal dunia dan belum meng-qadha puasanya.
