PURBALINGGA — Masyarakat Desa Babakan, khususnya wilayah Dusun 2, menggelar audensi resmi pada Minggu, 19 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Aula Balai Desa Babakan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tanggapan atas munculnya berbagai indikasi pelanggaran mekanisme dan dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun 2 yang berlangsung belum lama ini.
Kejanggalan Susunan dan Pengangkatan Panitia
Salah satu poin kejanggalan utama yang diangkat warga adalah perubahan susunan panitia yang tidak sesuai prosedur ketentuan desa. Diketahui, salah satu anggota panitia penyelenggara bernama Sudiyono atau yang akrab disapa Udin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan lantaran ia berniat maju menjadi calon anggota BPD untuk wilayah Dusun 2.
Setelah kepergian Sudiyono, pihak terkait menunjuk Saudara P. Eko yang berdomisili di RT 15/RW 04 sebagai pengganti panitia. Namun, hal ini justru menimbulkan masalah baru. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, meskipun P. Eko sudah dihubungi dan dimasukkan ke dalam grup komunikasi panitia, ia secara tegas menyatakan tidak mengakui dirinya sebagai bagian tim penyelenggara. Alasannya sangat mendasar: tidak adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun pelantikan resmi yang diberikan kepadanya.
Ketiadaan dokumen legal tersebut membuat warga meragukan keabsahan seluruh keputusan yang diambil panitia selama proses berlangsung. Tanpa SK yang sah, status keanggotaan panitia menjadi tidak jelas, sehingga seluruh tahapan pemilihan yang dilaksanakan berpotensi batal demi hukum.
Dasar Aturan Permendagri No 110 Tahun 2016
Dalam audensi ini, warga juga merujuk secara tegas pada peraturan resmi yang mengatur tata cara pengisian keanggotaan BPD, yaitu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat ketentuan wajib yang harus dipenuhi, antara lain:
Ketentuan Pokok Permendagri No 110/2016:
- Pembentukan panitia wajib terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan paling banyak 11 tokoh masyarakat;
- Syarat pendaftaran dan penyaringan calon: usia minimal 25 tahun dan berpendidikan paling rendah lulus SLTP/sederajat;
- Pelaksanaan pemilihan anggota BPD harus didasarkan pada perolehan suara terbanyak secara transparan.
Warga menilai bahwa susunan panitia yang berubah-ubah tanpa SK resmi, ketidakjelasan keterlibatan tokoh masyarakat, hingga penentuan calon sepihak jelas menyimpang dari ketentuan di atas.
Ketiadaan Sosialisasi Menjadi Kelemahan Fatal
Hasil Pra Musyawarah Tidak Pernah Diumumkan
Masalah lain yang paling disayangkan adalah tidak dilakukannya sosialisasi hasil pra musyawarah dusun yang telah diselenggarakan oleh Ketua RT dan Kepala Dusun. Padahal, penyebaran informasi kepada seluruh warga adalah tahapan wajib dalam setiap penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa guna menjamin prinsip transparansi.
Akibat ketiadaan informasi tersebut, pada hari pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan tanggal 14 Juli 2026 pukul 19.30 WIB, warga justru datang dengan antusiasme tinggi untuk menggunakan hak pilihnya. Namun kenyataan berbicara lain, warga yang telah hadir dipersilakan pulang dan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pemilihan dengan alasan tidak adanya undangan resmi yang disebarkan sebelumnya.
DPT Ditentukan Sepihak Tanpa Musyawarah Warga
Kejanggalan yang lebih serius terungkap terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Warga memastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar pemilih telah ditentukan langsung oleh pihak Ketua RT tanpa pernah dibahas dalam pertemuan warga, maupun diberitahukan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak tahu berdasarkan kriteria apa nama-nama itu dipilih. Tidak ada rapat, tidak ada pengumuman, tiba-tiba saja kami dilarang memilih karena nama tidak terdaftar. Ini bukan cara demokrasi bekerja,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Tuntutan Pemilihan Ulang yang Adil
Melihat banyaknya pelanggaran prosedur dan ketidaksesuaian dengan Permendagri No 110 Tahun 2016, warga dengan tegas berpendapat bahwa pemilihan ketua maupun anggota BPD yang sedang berlangsung harus dibatalkan dan diulang kembali.
Pemilihan ulang dianggap mutlak diperlukan agar seluruh proses berjalan transparan, menuju demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat. Tidak boleh ada rekayasa atau penutupan informasi yang merugikan hak konstitusional warga dalam memilih wakilnya.
Poin Tuntutan Lengkap Warga:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemilihan;
- Pembatalan hasil sementara jika terbukti melanggar aturan Permendagri;
- Pembentukan panitia baru yang sah secara administrasi dan sesuai susunan peraturan;
- Pelaksanaan pemilihan ulang dengan sosialisasi menyeluruh dan musyawarah warga.
Dampak Terhadap Kepercayaan Masyarakat
Pelanggaran prosedur yang terjadi beruntun ini membuat kepercayaan warga terhadap proses demokrasi di tingkat dusun menjadi sangat terguncang. Pemilihan BPD adalah sarana warga memilih wakil yang akan memperjuangkan aspirasi mereka selama lima tahun ke depan. Jika sejak awal prosesnya diatur secara tertutup, maka hasil yang diperoleh tidak akan mewakili kehendak rakyat.
Tuntutan Warga dalam Audensi
Dalam pertemuan audensi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan utama: pertama, pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemilihan; kedua, pembatalan hasil pemilihan jika terbukti melanggar aturan; ketiga, pembentukan panitia baru yang sah secara administrasi dan transparan; serta keempat, pelaksanaan pemilihan ulang dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh warga.
Warga Desa Babakan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini secara adil dan objektif. Proses demokrasi di desa harus berjalan jujur, terbuka, dan mengikuti prosedur yang berlaku, bukan diatur sesuai keinginan pihak tertentu. Hak warga untuk memilih dan dipilih harus dijamin tanpa ada rekayasa yang merugikan masyarakat luas.
Baca juga artikel terkait: 1.bukti-kuat-ketidaktransparansi-dan 2.puncak-hari-koperasi-ke-79-tahun-2026.html

