Terdapat fakta yang mencolok di mana salah satu peserta berhasil menjawab dengan benar sebanyak 91 dari 100 butir soal pada ujian tertulis. Angka ini menjadikannya peserta dengan nilai tertinggi secara mutlak dibandingkan seluruh peserta lainnya. Akan tetapi, pada pengumuman hasil seleksi, peserta tersebut justru tidak dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya tanpa disertai penjelasan yang masuk akal, data pendukung, atau alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sangat mencurigakan karena secara logika penilaian yang wajar, peserta yang menguasai materi ujian paling baik seharusnya menjadi prioritas utama untuk diloloskan.
Penyusunan naskah soal ujian ternyata tidak menyertakan materi muatan lokal yang seharusnya menjadi bagian penting dalam standar penilaian, mengingat seleksi ini ditujukan untuk kebutuhan di wilayah tertentu. Padahal, muatan lokal berfungsi mengukur pemahaman peserta terhadap kondisi, budaya, aturan, serta kebutuhan spesifik lingkungan setempat. Ketidakhadiran materi ini membuat proses seleksi terasa asing, tidak relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat, serta melanggar prinsip penyesuaian standar kompetensi sesuai daerah masing-masing.
Dalam bagian penilaian keterampilan praktek komputer, panitia hanya mencantumkan satu angka nilai secara keseluruhan tanpa memecah perolehan nilai untuk setiap materi yang diujikan. Padahal, tes praktek tersebut jelas terbagi menjadi tiga kompetensi berbeda yang masing-masing memiliki bobot dan tingkat kesulitan tersendiri, yaitu:
- Pengolahan angka menggunakan Microsoft Excel
- Pembuatan presentasi menggunakan Microsoft PowerPoint
- Pengolahan dokumen menggunakan Microsoft Word
Fakta lain yang sangat krusial adalah bahwa pihak yang diberi wewenang membuat naskah soal sekaligus melakukan proses penilaian jawaban peserta bukanlah tim panitia penyelenggara yang telah ditetapkan secara resmi, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan kebutuhan serta pengawasan penyelenggaraan seleksi. Kondisi ini membuka celah terjadinya ketidaksesuaian standar penilaian, kurangnya pertanggungjawaban, hingga potensi campur tangan kepentingan yang tidak berkaitan dengan kelayakan peserta. Sebaiknya, penyusunan soal dan penilaian menjadi wewenang penuh panitia resmi atau tim ahli yang ditetapkan secara tertulis dan diawasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
