WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

BUKTI KUAT KETIDAKTRANSPARANSI DAN KETIDAKADILAN PROSES PENILAIAN SELEKSI

1. Peserta dengan Nilai Tertinggi Justru Tidak Lolos Seleksi

Terdapat fakta yang mencolok di mana salah satu peserta berhasil menjawab dengan benar sebanyak 91 dari 100 butir soal pada ujian tertulis. Angka ini menjadikannya peserta dengan nilai tertinggi secara mutlak dibandingkan seluruh peserta lainnya. Akan tetapi, pada pengumuman hasil seleksi, peserta tersebut justru tidak dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya tanpa disertai penjelasan yang masuk akal, data pendukung, atau alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sangat mencurigakan karena secara logika penilaian yang wajar, peserta yang menguasai materi ujian paling baik seharusnya menjadi prioritas utama untuk diloloskan.

2. Materi Soal Sama Sekali Tidak Memuat Muatan Lokal

Penyusunan naskah soal ujian ternyata tidak menyertakan materi muatan lokal yang seharusnya menjadi bagian penting dalam standar penilaian, mengingat seleksi ini ditujukan untuk kebutuhan di wilayah tertentu. Padahal, muatan lokal berfungsi mengukur pemahaman peserta terhadap kondisi, budaya, aturan, serta kebutuhan spesifik lingkungan setempat. Ketidakhadiran materi ini membuat proses seleksi terasa asing, tidak relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat, serta melanggar prinsip penyesuaian standar kompetensi sesuai daerah masing-masing.

3. Nilai Praktek Komputer Hanya Cantumkan Angka Total Tanpa Rincian

Dalam bagian penilaian keterampilan praktek komputer, panitia hanya mencantumkan satu angka nilai secara keseluruhan tanpa memecah perolehan nilai untuk setiap materi yang diujikan. Padahal, tes praktek tersebut jelas terbagi menjadi tiga kompetensi berbeda yang masing-masing memiliki bobot dan tingkat kesulitan tersendiri, yaitu:

  • Pengolahan angka menggunakan Microsoft Excel
  • Pembuatan presentasi menggunakan Microsoft PowerPoint
  • Pengolahan dokumen menggunakan Microsoft Word
Ketidakjelasan rincian nilai ini melanggar prinsip transparansi. Peserta tidak memiliki cara untuk mengetahui kemampuan mana yang sudah dikuasai dengan baik dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki, sehingga hasil penilaian terkesan tertutup dan sembarangan.

4. Penyusun Soal dan Penilai Bukan Panitia Resmi, Melainkan Pihak Ketiga

Fakta lain yang sangat krusial adalah bahwa pihak yang diberi wewenang membuat naskah soal sekaligus melakukan proses penilaian jawaban peserta bukanlah tim panitia penyelenggara yang telah ditetapkan secara resmi, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan kebutuhan serta pengawasan penyelenggaraan seleksi. Kondisi ini membuka celah terjadinya ketidaksesuaian standar penilaian, kurangnya pertanggungjawaban, hingga potensi campur tangan kepentingan yang tidak berkaitan dengan kelayakan peserta. Sebaiknya, penyusunan soal dan penilaian menjadi wewenang penuh panitia resmi atau tim ahli yang ditetapkan secara tertulis dan diawasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat poin fakta yang terurai di atas merupakan bukti kuat bahwa proses seleksi belum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Proses ini terkesan tidak mengikuti prosedur yang seharusnya berlaku, sehingga merugikan hak peserta yang telah berusaha maksimal. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera melakukan peninjauan kembali hasil seleksi secara menyeluruh, memeriksa kelengkapan administrasi proses penilaian, serta melibatkan pihak independen guna memastikan keadilan bagi seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi dengan jujur dan sungguh-sungguh. Baca juga artikel terkait: 1.Respon-cepat-pemerintah-purbalingga.html 2.puncak-hari-koperasi-ke-79-tahun-2026.html

Warta Purbalingga

Tidak ada kata sulit kalau mau mencoba,kegagalan adalah awal dari sukses yang tertunda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama