-->
🇮🇩 Indonesia
🇺🇸 English (US)
🇹🇷 Türkçe (Turki)
🇸🇦 العربية (Arab)
🇲🇾 Melayu
🇮🇩 Jawa
🇮🇳 हिन्दी (India)
🇨🇳 中文 (Cina)

WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

PANI dan Pemerintah Purbalingga Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Adat Berbasis KUHP,Baru dan PP No.55 Tahun 2025

PANI dan Pemerintah Purbalingga Perkuat Penegakan Hukum Adat Berbasis KUHP Baru dan PP 55/2025

WARTA PURBALINGGAKU — Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) bersama unsur Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengikuti rapat sosialisasi dan telekonferensi khusus yang digelar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa 5 Agustus 2026. Rapat yang berpusat di Ruang Khusus Kajari Purbalingga ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Kasipidum, perwakilan Kesbangpol, serta unsur Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Melalui jaringan Zoom Meeting, kegiatan ini diikuti serentak oleh seluruh Kajari se-Indonesia beserta perwakilan lembaga adat dan tokoh masyarakat hukum adat.

Latar Belakang: Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Sosialisasi ini menegaskan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Paradigma hukum yang semula bersifat balas dendam atau retributif kini bergeser menuju arah korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang secara tegas mengakui keberlakuan hukum yang hidup di tengah masyarakat, atau yang dikenal sebagai living law.

Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga seseorang tetap dapat dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Inilah landasan hukum utama yang membuka ruang luas bagi pengakuan dan penegakan hukum adat secara resmi dan berdaya guna.

Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat

Salah satu ketentuan terobosan yang disampaikan adalah adanya pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Diatur secara eksplisit dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f, Pasal 96, 97, dan 116 huruf b KUHP Baru, serta diperkuat melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, bentuk pemidanaan ini menjadikan kewajiban adat sebagai bagian dari sanksi yang sah secara hukum. Artinya, pelaku pelanggaran terhadap tata kehidupan adat dapat dijatuhi kewajiban memenuhi ketentuan adat setempat, seperti denda adat, upacara pemulihan keseimbangan lingkungan dan sosial, serta kewajiban lain yang berlaku di wilayah tersebut.

Landasan Hukum Pengakuan dan Pelaksanaan Hukum Adat

Ketentuan Dalam KUHP Baru

Selain pasal-pasal yang mengatur pidana tambahan, juga ditegaskan dalam Pasal 120 ayat (1) huruf d KUHP bahwa terhadap tersangka atau terdakwa berbadan hukum dapat pula dikenai pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat. Bahkan Pasal 597 KUHP menegaskan setiap orang yang melakukan perbuatan dilarang menurut hukum yang hidup di masyarakat dapat dinyatakan bersalah dan diancam pidana, sepanjang telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.

Peraturan Pelaksana: PP No. 55 Tahun 2025

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 sebagai pedoman tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. PP ini menyatakan bahwa Tindak Pidana Adat (TPA) harus dirumuskan dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah. Apabila unsur perbuatannya sama dengan tindak pidana dalam KUHP, maka berlaku ketentuan KUHP. Dalam penyelesaiannya, lembaga adat mengadakan musyawarah, dan Kejaksaan memverifikasi kelengkapan serta kesesuaian hasil musyawarah tersebut sebelum diteruskan kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan, tanpa dikenakan biaya.

Apabila pelaku tidak melaksanakan kewajiban adat yang telah ditetapkan, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum acara pidana biasa, dengan penggantian sanksi berupa ganti rugi yang nilainya setara dengan denda kategori II untuk perorangan atau kategori IV untuk korporasi. Jika ganti rugi tidak dipenuhi, dapat diganti dengan pidana pengawasan atau kerja sosial.

Sinergi Tiga Pilar: Kejaksaan, Lembaga Adat, dan Pemerintah Daerah

Peran Kejaksaan Negeri

Kejaksaan berperan memastikan bahwa perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat telah mengakomodir sanksi adat. Jaksa Penuntut Umum wajib merumuskan tuntutan yang memuat pemenuhan kewajiban adat berdasarkan masukan dari lembaga adat. Pada tahap eksekusi, Kejaksaan bekerja sama dengan Pemda dan lembaga adat agar kewajiban tersebut benar-benar terlaksana.

Peran Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI)

PANI diundang khusus dalam kegiatan ini karena dipandang sebagai mitra strategis yang mewakili nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. PANI berperan memberikan masukan mengenai bentuk sanksi atau kewajiban adat yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku, serta ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Dalam kesempatan ini ditegaskan bahwa PANI didukung penuh untuk bersama-sama menyusun landasan hukum berupa Peraturan Daerah agar hukum adat memiliki kekuatan hukum yang sah dan terpadu.

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga

Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol dan Biro Hukum memiliki tanggung jawab memfasilitasi penyusunan Perda tentang Tindak Pidana Adat. Perda ini memuat daftar perbuatan yang dikategorikan melanggar ketentuan adat, kriteria pelanggarannya, serta bentuk sanksi dan kewajiban adat yang berlaku. Dengan adanya Perda, maka penerapan hukum adat menjadi jelas, terukur, dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Langkah Konkret yang Segera Dilakukan

Hasil sosialisasi ini menegaskan bahwa tiga pilar — Kejaksaan, Lembaga Adat/PANI, dan Pemerintah Daerah — harus segera bersinergi menyusun naskah akademik dan rancangan Perda tentang Tindak Pidana Adat Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya disusun pedoman operasional bersama agar aparat penegak hukum, lembaga adat, dan perangkat daerah memiliki pemahaman dan langkah yang seragam.

Kesimpulan

Hadirnya KUHP Baru dan PP No. 55 Tahun 2025 membuka lembaran baru pengakuan hukum adat di Indonesia. Hukum yang hidup di masyarakat kini memiliki landasan hukum formal yang kuat. Di Purbalingga, sinergi antara Kejaksaan Negeri, Pasukan Adat Nusantara Indonesia, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci agar nilai-nilai luhur kearifan lokal dapat ditegakkan secara adil, teratur, dan sejalan dengan hukum nasional. Kolaborasi ini bukan sekadar soal siapa yang terhebat, melainkan merajut kekuatan bersama demi ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Purbalingga pada umumnya.

Warta Purbalingga

Tidak ada kata sulit kalau mau mencoba,kegagalan adalah awal dari sukses yang tertunda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
🤖 Dola AI — Asisten Warta Purbalingga
👋 Assalamualaikum, Boos!

Selamat datang di Warta Purbalingga. Saya Dola AI, siap membantu menjawab pertanyaan, informasi berita, dan kebutuhan seputar Purbalingga.

Klik tombol di bawah untuk mulai ngobrol langsung dengan saya 👇

Dukung Warta Purbalingga

Bantu operasional media warga agar terus hadir menyajikan informasi secara gratis untuk kita semua.

DANA 085799256344
SeaBank 901866316459

Terima kasih atas dukungan ikhlas Anda. Jazakumullah khairan katsiran. 🤲

🤖 Dola AI — Asisten Warta Purbalingga
👋 Assalamualaikum, Boos!

Selamat datang di Warta Purbalingga. Saya Dola AI, siap membantu menjawab pertanyaan, informasi berita, dan kebutuhan seputar Purbalingga.

Klik tombol di bawah untuk mulai ngobrol langsung dengan saya 👇
🚀 Mulai Chat dengan Dola AI