WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

"Musyawarah Dusun II Babakan Diulang Kembali, Ditemukan Kejanggalan Dalam Perhitungan Suara"

Bagikan Artikel:

Musyawarah Dusun II Babakan Diulang Kembali, Ditemukan Kejanggalan Perhitungan Suara
👁️ 2.539 orang membaca
📍 Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga
📅 Kamis, 6 Agustus 2026

PURBALINGGA – Pelaksanaan Musyawarah Dusun (MUSDUS) II Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 19.30 WIB bertempat di Aula Balai Desa Babakan. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan ulang dari musyawarah yang sebelumnya sudah digelar pada tanggal 14 Juli 2026.

Secara umum proses pelaksanaan Musdus ulang berjalan lancar dan tertib. Kegiatan diikuti oleh tujuh orang bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah mendaftar sebelumnya. Namun, di balik kelancaran proses acara, warga dan peserta menemukan adanya kejanggalan serius yang mencurigakan pada hasil perhitungan suara.

Kejanggalan Penggelembungan Suara

Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir menggunakan hak suaranya hanya berjumlah 71 orang. Akan tetapi, pada hasil perhitungan akhir yang disampaikan panitia, jumlah suara yang tercatat justru mencapai angka 130 suara. Hal ini tentu sangat mencurigakan dan tidak sesuai dengan jumlah warga yang hadir saat itu.

Melanggar Tata Tertib Pasal 6 Ayat 6:
"Setiap peserta musyawarah dusun hanya memiliki satu (1) hak suara."

Penyimpangan ini jelas melanggar ketentuan tertulis dalam Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Bab IV Bagian Ketiga Pasal 6 ayat 6. Ketentuan tersebut menegaskan dengan tegas bahwa setiap peserta yang hadir hanya berhak memberikan satu suara saja. Perbedaan angka yang jauh antara jumlah pemilih dan jumlah suara yang dihitung mengindikasikan adanya upaya penggelembungan suara yang merugikan prinsip demokrasi.

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Tata Tertib Lainnya

Selain dugaan manipulasi jumlah suara, ditemukan pula pelanggaran kedua yang dilakukan oleh panitia penyelenggara. Dalam Tata Tertib Pasal 6 Ayat 3 ditegaskan bahwa:

"Apabila peserta calon terpilih ditemukan melanggar administrasi atau memalsukan dokumen serta mengundurkan diri maka nomor berikutnya naik."

Faktanya, panitia justru mengambil kebijakan melakukan pemilihan ulang. Perlu diperjelas dan dipahami bersama: ketentuan mengenai pemilihan ulang TIDAK TERDAPAT dan TIDAK TERCANtum sama sekali dalam Tata Tertib yang telah disepakati bersama sebelumnya. Hal ini menjadikan langkah tersebut tidak memiliki dasar aturan yang sah dalam proses pemilihan kali ini, sehingga dianggap menyimpang dari prosedur yang berlaku dan merugikan hak-hak calon yang telah memenuhi syarat.

Faktanya, panitia justru mengambil kebijakan melakukan pemilihan ulang, padahal ketentuan mengenai pemilihan ulang tidak tercantum sama sekali dalam aturan yang telah disepakati. Kebijakan ini dianggap menyimpang dari prosedur yang berlaku dan merugikan hak-hak calon yang telah memenuhi syarat.

Surat Keberatan Resmi Telah Diajukan

Atas berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi, salah satu bakal calon yang tidak bersedia menandatangani berita acara segera mengajukan surat keberatan secara resmi kepada panitia penyelenggara serta tembusan kepada instansi dinas terkait. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran aturan dan upaya menjaga agar proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan transparan.

Warga Desa Babakan berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa setiap proses yang telah berlangsung, dan memastikan pemilihan anggota BPD benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan bersama dan kemajuan desa.

Warta Purbalingga

Tidak ada kata sulit kalau mau mencoba,kegagalan adalah awal dari sukses yang tertunda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama