PURBALINGGA – Langkah besar dalam menghidupkan kembali dan menegakkan hukum adat yang berakar di masyarakat nusantara kini menjadi fokus utama sistem hukum nasional. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan rapat strategis yang digelar pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Ruang Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini mempertemukan unsur Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) bersama jajaran perwakilan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Purbalingga beserta Kasipidum, pihak Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, serta unsur Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Pertemuan penting ini diselenggarakan melalui sistem telekonferensi atau Zoom Meeting yang terhubung secara langsung dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dipimpin langsung oleh pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung serta diikuti serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten dan Kota se‑Indonesia beserta perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh adat dari berbagai penjuru tanah air. Kegiatan utama yang dilakukan adalah sosialisasi mendalam mengenai undang‑undang terbaru yang mengatur tentang penegakan hukum adat, paradigma baru hukum pidana, serta peran nyata lembaga adat dalam sistem hukum negara.
Mengakui Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat
Dalam pemaparan yang menjadi inti kegiatan ini, ditekankan bahwa sistem hukum nasional kini telah berubah haluan. Jika dahulu hukum adat sering dianggap hanya sebagai pelengkap yang tidak terlalu penting, maka melalui aturan baru ini kedudukan hukum adat diakui secara tegas dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta peraturan turunannya yang memberikan landasan kuat bagi berlakunya hukum yang hidup di masyarakat, yang sering disebut sebagai living law.
Paradigma penegakan hukum pun kini bergeser total: dari sekadar menindak dan membalas kesalahan pelaku tindak pidana, kini hukum diarahkan untuk bersifat korektif, memperbaiki kerusakan yang terjadi, menegakkan keadilan restoratif, serta merehabilitasi pelaku agar kembali diterima oleh masyarakat. Di sinilah letak peran adat yang sangat besar, karena adat sejak dulu dikenal menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah demi mufakat dan memulihkan keseimbangan yang sempat terganggu.
PANI Diundang Khusus Menuju Legitimasi Melalui Peraturan Daerah
Pasukan Adat Nusantara Indonesia diundang secara khusus dalam forum teleconference ini karena dinilai sebagai organisasi yang konsisten mengemban misi melestarikan nilai‑nilai adat dan budaya di tengah masyarakat. Pemerintah daerah dan Kejaksaan di Purbalingga menyatakan kesiapan untuk mendukung eksistensi PANI secara penuh, tidak hanya sekadar dukungan moril, melainkan dukungan yang berbentuk legitimasi hukum yang sah.
Langkah nyata yang akan segera dikerjakan bersama adalah penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya akan dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan adanya Perda tersebut, segala kesepakatan, aturan, dan wewenang yang dijalankan menurut hukum adat akan memiliki payung hukum yang jelas, sah, dan diakui oleh negara. Kesepakatan adat tidak lagi sekadar kesepakatan warga, melainkan memiliki kekuatan yang dapat dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.
Maksud, Tujuan dan Landasan Hukum Penegakan Aturan Adat
Penerapan hukum adat dalam penegakan hukum nasional bukanlah tanpa aturan dan tujuan yang jelas. Ada maksud dan tujuan yang ingin dicapai agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru merugikan masyarakat.
Tujuan Ditetapkannya Aturan Mengenai Hukum Adat
- Memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa hukum adat yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum negara itu diakui;
- Mewujudkan keadilan yang benar‑benar dirasakan adil menurut perasaan hukum masyarakat setempat, tidak hanya kaku menurut pasal buku hukum;
- Menyelaraskan aturan hukum yang dibuat negara dengan kebiasaan dan nilai‑nilai yang sebenarnya hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat sehari‑hari;
- Membangun kerja sama yang kokoh antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Adat demi ketenteraman serta kesejahteraan masyarakat luas.
Secara hukum tertulis, landasan utamanya sudah tercantum jelas dalam KUHP Baru, di antaranya Pasal 2 ayat (1) yang tetap menjunjung asas legalitas namun memberi ruang bagi hukum yang hidup, Pasal 66 yang mengatur kewajiban adat sebagai sanksi tambahan, hingga Pasal 597 yang mengakui perbuatan menurut hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional selama memenuhi syarat peraturan perundang‑undangan.
Perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Purbalingga serta Biro Hukum Pemerintah Daerah menyambut baik arahan ini dan menyatakan siap untuk segera memfasilitasi langkah‑langkah teknis penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut. PANI pun menyatakan kesiapan penuh untuk berperan aktif menyumbangkan pemikiran dan nilai‑nilai budaya yang dimiliki, yang akan disesuaikan agar senantiasa berlandaskan Pancasila, tidak bertentangan dengan norma agama, serta tidak melanggar hak asasi manusia.
Kegiatan teleconference yang berjalan sepanjang hari Selasa itu menjadi bukti nyata bahwa masa depan hukum kita tidak melupakan akar budaya bangsa. Penegakan hukum adat yang didukung negara dan dijalankan masyarakat bersama‑sama akan melahirkan suasana hukum yang tidak hanya benar secara tulisan, tetapi juga benar dan adil di hati masyarakatnya sendiri.



