Tahapan Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Purbalingga: Jadwal Pemilihan Kepala Desa Tersebar Hingga Desember
PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemungutan Suara di Kabupaten Purbalingga tahun 2026. Berdasarkan Lampiran II Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 10.2/7/392 Tahun 2026, seluruh proses pemilihan di 184 desa di Purbalingga direncanakan berjalan hingga akhir tahun, dengan tahapan puncak jatuh pada bulan Desember 2026.
Jadwal Lengkap Tahapan Pilkades Purbalingga 2026
I. Pra-Persiapan
| Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Sosialisasi & Penetapan Kepala Desa | 01–30 September 2026 | Dihimbau Bupati, DPRD, Camat, Anggota DPRD, Tokoh Masyarakat, Desa/Kelurahan, Pj. Kades, Ketua BPD |
II. Tahapan Persiapan
| No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pembentukan BPD | 14–29 September 2026 | BPD, Desa, Musyawarah, laporan ke Bupati |
| 2 | Pembentukan Panitia Pemilihan Desa | 14 Sep – 25 Okt 2026 | Camat, Desa, Lurah, Kades, BPD, Panitia |
| 3 | Laporan AMJ Kepala Desa | 14 Sep – 23 Okt 2026 | Kepala Desa, Desa |
| 4 | Perencanaan Pemilihan | 25 Sep – 06 Nov 2026 | Panitia Pilkades |
| 5 | Penetapan Hasil Pilkades | 25 Sep – 13 Nov 2026 | Bupati |
III. Tahapan Pelaksanaan
| No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Penetapan Pemilih & Daftar Pemilih Sementara | 01 Okt – 20 Des 2026 | Panitia Pilkades |
Rincian Kegiatan Utama Pilkades Purbalingga 2026
Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Purbalingga 2026 memuat berbagai penyesuaian regulasi guna menciptakan demokrasi desa yang akuntabel, jujur, dan adil. Berikut adalah rincian fokus kegiatan pada tiap fasenya:
1. Penyusunan Daftar Pemilih (DPS ke DPT)
Proses pemutakhiran data pemilih berlangsung ketat. Panitia Pilkades tingkat desa diwajibkan menyisir warga yang memiliki hak pilih sesuai kriteria administrasi kependudukan. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sebelum DPT disahkan secara resmi pada pertengahan Desember 2026.
2. Pendaftaran dan Seleksi Calon Kepala Desa
Pendaftaran bakal calon Kepala Desa dibuka bagi segenap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan akademis, administratif, serta bebas dari perbuatan melawan hukum. Apabila dalam satu desa terdapat lebih dari 5 orang bakal calon, maka panitia akan mengadakan tes seleksi tambahan untuk menyaring kandidat menjadi maksimal 5 calon resmi.
3. Masa Kampanye dan Edukasi Politik Warga
Kampanye Pilkades diselenggarakan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan ketertiban umum. Setiap calon Kades diberikan ruang untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pembangunan desa. Pengawasan ketat diterapkan oleh panitia kecamatan dan Kepolisian setempat demi mencegah timbulnya gesekan antarpendukung maupun praktik politik uang (money politics).
Sinergi Forkopimda dan Masyarakat Purbalingga
Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengimbau kepada seluruh instansi terkait, seperti Satpol PP, Kodim 0702/Purbalingga, Polres Purbalingga, serta para tokoh masyarakat desa, untuk bersatu memelihara kondusivitas wilayah selama tahapan Pilkades berjalan.
Diharapkan Pilkades Serentak 2026 ini melahirkan sosok kepemimpinan desa yang berintegritas, inovatif, serta mampu memajukan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi desa di wilayah Kabupaten Purbalingga secara berkelanjutan.
