-->
🇮🇩 Indonesia
🇺🇸 English (US)
🇹🇷 Türkçe (Turki)
🇸🇦 العربية (Arab)
🇲🇾 Melayu
🇮🇩 Jawa
🇮🇳 हिन्दी (India)
🇨🇳 中文 (Cina)

WARTA PURBALINGGA

Portal Berita Terkini Purbalingga dan Sekitarnya

Warta Purbalingga — Berita Terkini
BREAKING
NEWS Warta Purbalingga

📰 Berita Terbaru — Warta Purbalingga

⏳ Sedang memuat berita terbaru...
↑ Kembali ke Atas

Tahapan Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Purbalingga

Tahapan Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Purbalingga 🌐 Terjemahkan Artikel

Tahapan Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Purbalingga: Jadwal Pemilihan Kepala Desa Tersebar Hingga Desember

PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemungutan Suara di Kabupaten Purbalingga tahun 2026. Berdasarkan Lampiran II Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 10.2/7/392 Tahun 2026, seluruh proses pemilihan di 184 desa di Purbalingga direncanakan berjalan hingga akhir tahun, dengan tahapan puncak jatuh pada bulan Desember 2026.

Jadwal Lengkap Tahapan Pilkades Purbalingga 2026

I. Pra-Persiapan

Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan
Sosialisasi & Penetapan Kepala Desa 01–30 September 2026 Dihimbau Bupati, DPRD, Camat, Anggota DPRD, Tokoh Masyarakat, Desa/Kelurahan, Pj. Kades, Ketua BPD

II. Tahapan Persiapan

No Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan
1 Pembentukan BPD 14–29 September 2026 BPD, Desa, Musyawarah, laporan ke Bupati
2 Pembentukan Panitia Pemilihan Desa 14 Sep – 25 Okt 2026 Camat, Desa, Lurah, Kades, BPD, Panitia
3 Laporan AMJ Kepala Desa 14 Sep – 23 Okt 2026 Kepala Desa, Desa
4 Perencanaan Pemilihan 25 Sep – 06 Nov 2026 Panitia Pilkades
5 Penetapan Hasil Pilkades 25 Sep – 13 Nov 2026 Bupati

III. Tahapan Pelaksanaan

No Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan
1 Penetapan Pemilih & Daftar Pemilih Sementara 01 Okt – 20 Des 2026 Panitia Pilkades
1 Penetapan Pemilih & Daftar Pemilih Sementara 01 Okt – 20 Des 2026 Panitia Pilkades
📌 Catatan Penting: Tahapan penetapan daftar pemilih berlanjut dari verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara transparan. Masyarakat diminta aktif mengecek nama mereka dalam DPT di kantor desa masing-masing agar hak pilihnya terjamin pada hari pemungutan suara tanggal 10 Desember 2026.

Rincian Kegiatan Utama Pilkades Purbalingga 2026

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Purbalingga 2026 memuat berbagai penyesuaian regulasi guna menciptakan demokrasi desa yang akuntabel, jujur, dan adil. Berikut adalah rincian fokus kegiatan pada tiap fasenya:

1. Penyusunan Daftar Pemilih (DPS ke DPT)

Proses pemutakhiran data pemilih berlangsung ketat. Panitia Pilkades tingkat desa diwajibkan menyisir warga yang memiliki hak pilih sesuai kriteria administrasi kependudukan. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sebelum DPT disahkan secara resmi pada pertengahan Desember 2026.

2. Pendaftaran dan Seleksi Calon Kepala Desa

Pendaftaran bakal calon Kepala Desa dibuka bagi segenap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan akademis, administratif, serta bebas dari perbuatan melawan hukum. Apabila dalam satu desa terdapat lebih dari 5 orang bakal calon, maka panitia akan mengadakan tes seleksi tambahan untuk menyaring kandidat menjadi maksimal 5 calon resmi.

3. Masa Kampanye dan Edukasi Politik Warga

Kampanye Pilkades diselenggarakan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan ketertiban umum. Setiap calon Kades diberikan ruang untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pembangunan desa. Pengawasan ketat diterapkan oleh panitia kecamatan dan Kepolisian setempat demi mencegah timbulnya gesekan antarpendukung maupun praktik politik uang (money politics).

Sinergi Forkopimda dan Masyarakat Purbalingga

Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengimbau kepada seluruh instansi terkait, seperti Satpol PP, Kodim 0702/Purbalingga, Polres Purbalingga, serta para tokoh masyarakat desa, untuk bersatu memelihara kondusivitas wilayah selama tahapan Pilkades berjalan.

Diharapkan Pilkades Serentak 2026 ini melahirkan sosok kepemimpinan desa yang berintegritas, inovatif, serta mampu memajukan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi desa di wilayah Kabupaten Purbalingga secara berkelanjutan.

Sumber Informasi: Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 10.2/7/392 Tahun 2026 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga Artikel:

Warta Purbalingga

Tidak ada kata sulit kalau mau mencoba,kegagalan adalah awal dari sukses yang tertunda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
☰

Dukung Warta Purbalingga

Bantu operasional media warga agar terus hadir menyajikan informasi secara gratis untuk kita semua.

DANA 085799256344
SeaBank 901866316459

Terima kasih atas dukungan ikhlas Anda. Jazakumullah khairan katsiran. 🤲

🤖 Dola AI — Asisten Warta Purbalingga
👋 Assalamualaikum, Boos!

Selamat datang di Warta Purbalingga. Saya Dola AI, siap membantu menjawab pertanyaan, informasi berita, dan kebutuhan seputar Purbalingga.

Klik tombol di bawah untuk mulai ngobrol langsung dengan saya 👇
🚀 Mulai Chat dengan Dola AI