Bagikan Artikel:
PURBALINGGA – Kurang dari 12 jam setelah tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga dan warga selesai membersihkan tumpukan sampah di kawasan perbatasan Desa Karangbanjar dan Desa Kajongan, lokasi tersebut kini kembali kotor. Ironisnya, sampah dalam karung plastik diletakkan persis tepat di bawah papan pengumuman bertuliskan "DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI SINI!!!".
Kondisi ini tercatat pada Kamis pagi saat warga memantau lokasi pasca penanganan kemarin. Terlihat jelas karung berisi sampah rumah tangga sudah menumpuk di pinggir jalan, seolah tidak peduli dengan larangan yang tertulis besar di papan tanda yang berdiri tegak di sana.
Pelanggaran Terang-Terangan
Kawasan ini sebelumnya menjadi sorotan karena tumpukan sampah ilegal yang mengganggu lingkungan. Berkat respon cepat Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan perintah langsung Bapak Fahmi Muhammad Hanif, lokasi sempat bersih total kemarin siang. Namun kebersihan itu hanya bertahan sebentar.
"Sungguh sangat mengecewakan. Kami sudah berusaha membersihkan, memasang papan larangan yang tulisannya besar-besar, tapi masih ada saja yang sengaja membuang di sini. Bahkan diletakkan tepat di bawah tulisan larangan. Ini bukti ketidakpedulian dan ketidakpatuhan yang luar biasa," ujar Kepala Dusun 1 Desa Karangbanjar.
Dasar Hukum & Sanksi Denda
Memuat sampah sembarangan bukan sekadar pelanggaran aturan desa, melainkan tindakan yang bisa diproses hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Pasal 29: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
- Pasal 50 ayat (1): Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Juga mengatur sanksi administratif mulai dari teguran, denda, hingga kerja sosial bagi pelanggar ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Baca juga artikel terkait: 1.respon-cepat-pemerintah-purbalinggn 2.pasukan-adat-nusantara-indonesia-dpd-2Ajakan Menjaga Bersama
Kasus ini membuktikan pembersihan saja tidak cukup tanpa kesadaran penuh. Pemerintah desa akan memperketat pengawasan dan berharap warga turut menjaga serta melaporkan pelanggaran.
Kebersihan adalah cermin budaya kita. Jangan sampai satu atau dua orang yang tidak bertanggung jawab merusak hasil kerja keras dan nama baik desa kita bersama.
