📢 Program OmJak “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab 2026” Sukses Digelar Penuh Antusiasme di Balai Desa Karang Banjar
KARANG BANJAR, 9 Juli 2026 – Langkah nyata mendekatkan lembaga penegak hukum ke tengah masyarakat kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi Kabupaten Purbalingga. Hari Kamis ini, Balai Desa Karang Banjar berubah menjadi pusat edukasi hukum yang hangat dan penuh keakraban saat sukses digelarnya kegiatan andalan bertajuk “OmJak – Obrolan Menarik Jaksa Menjawab Tahun 2026”. Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga berakhir tepat pukul 16.20 WIB ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh jajaran perangkat desa, para perwakilan warga dari berbagai wilayah lingkungan, serta tokoh‑tokoh masyarakat setempat yang antusias mengikuti setiap rangkaian acara hingga selesai.
Kegiatan penyuluhan dan dialog terbuka ini secara langsung dipimpin dan dihadiri oleh rombongan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kabupaten Purbalingga yang datang lengkap bersama seluruh jajaran pengurus dan staf pendampingnya. Kehadiran aparat penegak hukum disambut hangat oleh Perangkat Desa Karang Banjar, yang telah lama menantikan wadah komunikasi resmi namun santai untuk bertanya, berdiskusi, sekaligus mendapatkan penjelasan hukum yang benar, jelas, dan mudah dimengerti tanpa harus merasa ragu atau takut.
Momen semakin istimewa dengan turut hadir dan memberikan dukungan penuh dalam kegiatan tersebut adalah Bapak Bambang Purnomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Pasukan Adat Nusantara Indonesia. Kehadiran tokoh yang mewakili organisasi adat ini menjadi bukti nyata terjalinnya sinergi yang sangat baik dan harmonis antara lembaga penegak hukum, pemerintah desa, serta nilai‑nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Karang Banjar selama ini. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik harus selaras dengan tatanan kehidupan adat dan budaya masyarakat setempat agar dapat diterima dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran bersama.Hadir Pula Perwakilan Kepala Dusun dari Kadus 1 sampai dengan 5,Unsur BPD,LPMD dan Owner SRC Ken Jaya Yang Sekaligus sebagai Tokoh Masyarakat dari Kadus 1 Bapak Darojatun,SE
Selama berlangsungnya acara, suasana berjalan sangat tertib namun tetap hidup, akrab, dan penuh semangat kebersamaan. Konsep “Obrolan Menarik” yang diusung terbukti sangat efektif menghapus kesan kaku dan menakutkan yang selama ini sering melekat pada lembaga hukum. Ruangan Balai Desa terasa semakin hidup saat banyak peserta yang secara sukarela maju mengajukan berbagai pertanyaan yang selama ini menjadi kebingungan maupun permasalahan nyata yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari‑hari di lingkungan masyarakat.
Menanggapi antusiasme yang luar biasa tersebut, pihak Kejaksaan hadir memberikan penjelasan yang sangat rinci, lugas, dan mendalam, khususnya memperjelas makna, isi, serta penerapan dari ketentuan hukum yang tertuang dalam poin‑poin penting yang menjadi sorotan utama pertanyaan warga, yaitu urutan Pasal atau Ketentuan P18, P19, P20, hingga P21. Para Jaksa menjelaskan satu per satu poin tersebut dengan bahasa yang sederhana namun tetap tegas dan lengkap, sehingga seluruh peserta yang hadir benar‑benar paham batasan hak, kewajiban, serta tindakan yang harus dihindari agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. Penjelasan ini mendapat perhatian serius dan catatan rinci dari para peserta yang hadir.
Selain pemaparan materi utama, sesi tanya jawab berjalan sangat dinamis. Berbagai kasus nyata yang sering terjadi di lingkungan pedesaan seperti masalah batas wilayah, hubungan antarwarga, aturan kependudukan, hingga hal‑hal yang berkaitan dengan kewajiban dan hak warga dijelaskan secara terperinci. Para peserta tampak sangat puas dan merasa terbantu besarnya dengan adanya kegiatan ini, karena pertanyaan yang selama ini belum mendapatkan jawaban yang jelas kini telah terjawab langsung dari sumber yang paling berwenang dan kompeten.
Pemerintah Desa Karang Banjar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Kabupaten Purbalingga yang telah memilih desa ini sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program strategis tahun 2026 ini. Diharapkan, pemahaman hukum yang telah diperoleh seluruh warga yang hadir dapat disebarluaskan kembali kepada tetangga dan kerabat, sehingga tercipta masyarakat desa yang makin tertib, taat aturan, serta mampu menyelesaikan segala perselisihan dengan cara yang damai, santun, dan sesuai landasan hukum yang berlaku. Dukungan dari unsur adat yang diwakili oleh Bapak Bambang Purnomo juga menjadi kekuatan tambahan agar nilai‑nilai hukum dapat berakar kuat seiring berjalannya waktu di tengah kehidupan masyarakat Karang Banjar.
Acara ditutup dengan suasana yang penuh harapan dan kebersamaan yang erat. Semangat yang dibangun melalui kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini saja, melainkan menjadi awal yang baik bagi terciptanya hubungan kerja sama yang semakin erat, transparan, dan saling mendukung antara masyarakat desa dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama di wilayah Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya.
Baca juga artikel terkait:
-
teks-khutbah-pertamadi-akhir-bulan
2.
teks-khutbah-pertama
📌 Data Lengkap Kegiatan:
• Nama Program: OmJak – Obrolan Menarik Jaksa Menjawab Tahun 2026
• Lokasi Pelaksanaan: Balai Desa Karang Banjar
• Waktu: Kamis, 9 Juli 2026 | Pukul 13.00 WIB s.d. 16.20 WIB
• Pihak Hadir: Kejaksaan Tinggi Kabupaten Purbalingga beserta jajaran, Perangkat Desa, Seluruh Perwakilan Warga, serta Sekretaris Pasukan Adat Nusantara Indonesia – Bambang Purnomo
• Materi Utama: Penyuluhan hukum umum serta penjelasan rinci poin P18, P19, P20, dan P21
📌 Data Lengkap Kegiatan:
• Nama Program: OmJak – Obrolan Menarik Jaksa Menjawab Tahun 2026
• Lokasi Pelaksanaan: Balai Desa Karang Banjar
• Waktu: Kamis, 9 Juli 2026 | Pukul 13.00 WIB s.d. 16.20 WIB
• Pihak Hadir: Kejaksaan Tinggi Kabupaten Purbalingga beserta jajaran, Perangkat Desa, Seluruh Perwakilan Warga, serta Sekretaris Pasukan Adat Nusantara Indonesia – Bambang Purnomo
• Materi Utama: Penyuluhan hukum umum serta penjelasan rinci poin P18, P19, P20, dan P21

