Perwakilan Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) menggelar silaturahmi sekaligus audiensi resmi bersama Pemerintah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, terkait kisruh proses penjaringan dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang berlangsung penuh musyawarah ini dikomandoi langsung oleh Ketua PANI didampingi empat anggotanya, dengan membawa mandat penuh dari warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus usulan konkret yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut Hadir Unsur Pemerintah dan Kepolisian
Silaturahmi ini berjalan tertib dan dihadiri oleh seluruh unsur terkait. Dari Pemerintah Desa hadir Kepala Desa Babakan, Ketua Panitia Penjaringan BPD, serta Kepala Dusun 2 Desa Babakan. Dari Kecamatan Kalimanah diwakili Kasubbag Pemerintahan. Sementara kepolisian dihadiri langsung Kapolsek Kalimanah, Kanit Intel Polsek Kalimanah, serta perwakilan Polres Purbalingga. Kehadiran ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk mengurai masalah secara transparan dan sesuai aturan.
Dasar Hukum Acuan: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
- Pembentukan panitia maksimal 11 orang gabungan perangkat desa dan tokoh masyarakat;
- Syarat calon: usia minimal 20 tahun/pernah menikah, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, bertempat tinggal di wilayah pemilihan, serta memenuhi syarat kelayakan lainnya;
- Pemilihan harus berlangsung demokratis, jujur, adil, dan transparan berdasarkan suara terbanyak;
- Keanggotaan mencakup keterwakilan wilayah dan perempuan.
Dengan dasar aturan tersebut, serta berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan warga kepada PANI, dalam musyawarah ini diajukan tiga usulan pokok untuk ditindaklanjuti panitia dan pemerintah desa.
Tiga Usulan Utama yang Diajukan PANI:
1. Mengusulkan Saudara SDO didiskualifikasi dari pencalonan karena dinilai tidak relevan dan tidak memenuhi syarat kelayakan sesuai ketentuan administrasi maupun syarat calon yang diatur dalam Pasal 13 Permendagri , sehingga keberadaannya berpotensi menyimpang dari prinsip penjaringan yang objektif.
2. Jika pemilihan diulang, seluruh calon yang sudah mendaftar di awal berhak kembali mengikuti proses tanpa ada yang dikecualikan, guna menjamin hak dipilih dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga yang memenuhi syarat.
3. Komposisi perwakilan mengacu pada minimal 10% dari jumlah Kepala Keluarga (KK) per RT, agar keterwakilan benar-benar merata dan mewakili aspirasi nyata warga di setiap lingkungan.
Ketua Panitia Belum Berani Mengambil Keputusan Sepihak
Menanggapi masukan dan usulan tersebut, Ketua Panitia Penjaringan BPD menyatakan masih mempelajari seluruh dokumen dan peraturan yang berlaku. Ia mengakui belum bisa memutuskan sepihak apakah pemilihan akan diulang hanya untuk wilayah Kadus 2 saja atau mencakup seluruh wilayah Desa Babakan. Panitia berjanji akan memverifikasi poin diskualifikasi, hak calon peserta, serta perhitungan keterwakilan sesuai aturan sebelum menetapkan langkah selanjutnya.
Baca juga artikel terkait: 1.proses-pengisian-bpd-dusun-2-kembali 2.bukti-kuat-ketidaktransparansi-dan.Keputusan Akhir Masih Menunggu Musyawarah Lengkap
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan. Seluruh pihak sepakat menunggu hasil koordinasi panitia dengan Pemdes, Kecamatan, dan pendamping hukum. Warga berharap keputusan yang diambil nanti mengembalikan kepercayaan pada proses demokrasi desa yang adil dan bermartabat. PANI berkomitmen terus memantau perkembangan ini demi kondusivitas wilayah.
Warta Purbalinggaku akan terus menyajikan perkembangan terbaru terkait keputusan resmi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
