KUHP baru: Menghasut untuk tidak beragama dan mengganggu ibadah agama lain dapat dihukum penjara
Kritik terhadap ajaran agama masih diperbolehkan selama disampaikan dengan cara damai, tidak provokatif, dan tidak mengandung unsur kekerasan atau kebencian.
KUHP baru: Menghasut untuk tidak beragama dan mengganggu ibadah agama lain dapat dihukum penjara
Ilustrasi agama di Indonesia (Pinterest)
WARTA INDONESIA: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memperkenalkan ketentuan tegas mengenai perlindungan kebebasan beribadah.
Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin bahwa setiap pemeluk agama dapat melaksanakan ibadah dengan aman, tanpa adanya intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
Sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, KUHP baru menegaskan larangan terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu atau menghalangi pelaksanaan ibadah agama lain. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(https://panninews.blogspot.com/2026/01/jangan-sampai-kena-sanksi-simak-rincian.html)
Dalam Pasal 303, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuat keributan dengan cara mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah dan upacara keagamaan yang sah dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda.
Selain gangguan fisik, KUHP baru juga mengatur sanksi pidana untuk tindakan penghinaan.
Pasal 304 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghina individu yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah dapat dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III.
![]() |
| Ilustrasi Kategori Denda |
**SANKSI LEBIH BERAT UNTUK KEKERASAN DAN HASUTAN**
KUHP baru memberikan ancaman hukuman yang lebih berat jika tindakan mengganggu ibadah disertai dengan tindakan serius, seperti kekerasan berat, penghasutan, serangan terhadap tempat ibadah, atau tindakan yang menimbulkan permusuhan dan kebencian berbasis agama.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 300. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara publik melakukan tindakan bermusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain dapat dihukum penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Ancaman pidana meningkat jika tindakan tersebut disebarluaskan ke publik, termasuk melalui media digital.
Pasal 301 menegaskan bahwa pelaku yang menyiarkan atau menyebarluaskan konten yang mengandung permusuhan atau kebencian berbasis agama dapat dihukum penjara hingga lima tahun atau denda kategori V.
Bagi pelaku yang mengulangi tindakan tersebut dalam kapasitas profesinya, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.
Perlindungan kebebasan beragama juga ditegaskan dalam
Pasal 302.Setiap orang yang menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan dapat dipidana penjara maksimal dua tahun.
Sementara itu, tindakan memaksa seseorang berpindah agama atau kepercayaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam pidana penjara hingga empat tahun.
ADVERTISEMENT
KUHP baru turut melindungi sarana ibadah.
Pasal 305 mengatur bahwa perbuatan menodai tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk ibadah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
Jika perbuatan tersebut berupa perusakan atau pembakaran yang dilakukan secara melawan hukum, ancaman pidananya meningkat hingga lima tahun penjara.
Di sisi lain, kritik terhadap ajaran agama tetap diperbolehkan sepanjang disampaikan secara damai, tidak provokatif, serta tidak mengandung unsur kekerasan atau kebencian.
Ketentuan ini diharapkan mampu mencegah tindakan main hakim sendiri atas nama agama sekaligus memperkuat sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Tags
PANI

